Mencari makalah yang lain :

Google
 

Sunday, July 1, 2007

Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

Bisri Effendy


Keberhasilan Orde Baru memang sangat tampak dalam politik kebudayaan. Artefakisasi dan museumisasi kebudayaan terjadi di mana-mana, menyusul pembangunan TMII dan berbagai Taman Budaya dan museum di setiap daerah propinsi maupun beberapa kabupaten. Bahkan, tidak puas hanya dengan museum, beberapa daerah seperti Makassar dan Pekanbaru memuat proyek semacam taman mini di Jakarta. Belakangan, tokoh-tokoh Dayak di Kaltim mencanangkan proyek serupa.

Meski gagasan proyek Dayak Center telah muncul sejak beberapa waktu lalu, namun kongres besar, seperti yang diliput Desantara kali ini, telah menuai sepakat bulat untuk segera merealisasi proyek tersebut. Tampaknya, tokoh-tokoh Dayak telah memastikan betapa pentingnya proyek itu setelah melewati pengalaman rutin berbagai kegiatan komodifikasi kebudayaan di banyak tempat di Kaltim selama ini seperti Erau (Kutai Kartanegara), Safari Mamat Bali Akang (Kutai Barat), dan sebagainya. Orang Dayak Kaltim adalah orang-orang yang sangat intens mengalami berbagai aktivitas kebudayaan yang digerakkan pihak luar dengan sejumlah motivasi, kepentingan, dan keuntungan.

Kehadiran Dayak Center memang tampak menguntungkan terutama berkaitan dengan posisi sosial-politik Dayak di tengah kehidupan etnisitas Kaltim yang plural dengan seluruh dinamika dan kompleksitasnya. Akan tetapi, terutama bagi hari depan orang dan kebudayaan Dayak sendiri, paling tidak ada dua masalah penting yang patut dicatat di sini. Pertama, bahwa Dayak Center mau-tak-mau akan berimplikasi pada atau menjadi penanda bagi semakin menguatnya pembakuan (baca: pembekuan), artefakisasi atau museumisasi kebudayaan Dayak. Dalam konteks Dayak yang cair, plural, dan dinamis, proyek tersebut akan menimbulkan kegamangan dan konflik yang sulit dicari pemecahannya, di samping akan mengangakan jarak antara realitas dan keinginan.

Kedua, Dayak Center akan menyebabkan semua hal menyangkut orang dan kebudayaan Dayak memusat pada satu titik yang, seperti pengalaman pusat-pusat yang lain, dikuasai para elite tertentu yang menjadikan titik itu sebagai ‘panggung’ politik untuk melakukan barter berbagai kepentingan dengan pihak luar. Pada saat yang sama, mungkin ini memang naluri sebuah pusat, ia akan mensubordinasi dalam berbagai bentuk terhadap realitas kebudayaan orang Dayak yang beragam. Sebagaimana dalam hal politik, pusat selalu menekan, mengingkari, atau memarjinalisasi setiap bentuk yang tidak sesuai dengannya.

Yang terakhir ini kemudian akan melahirkan problem representasi dan pada tingkat tertentu problem identitas. Representasi, dan seringkali juga identitas, merupakan hal yang amat penting bagi pusat terutama saat berhubungan dengan pihak lain di luar ‘wilayah kekuasaan’nya. Karena legitimasi dan kekuatan pusat itu sendiri amat tergantung pada seberapa jauh ia merepresentasikan unit-unit yang berada dalam rengkuhan kekuasaannya. Problemnya adalah karena pusat yang selalu mengandaikan dirinya tunggal itu tidak akan pernah representatif dalam arti yang sesungguhnya. Semakin kesatuan dibayangkan dan memperoleh prioritas, maka kenyataannya akan semakin terbelah dan terpencar.

Pusat Dayak akhirnya hanya akan mengantarkan warga Dayak kebanyakan yang majemuk dari segi subetnis, ekonomi, agama, dan pendidikan pada dilema dan kemusykilan-kemuskilan hidup. Apa yang diperlukan oleh mereka adalah akses ruang publik sebagai strategi menjaga kelangsungan hidup (survival strategic), bukan permainan politik dan bukan pula pembekuan diri dalam ‘kungkungan’ konstruksi orang lain.

Mubes Kepala Adat Dayak se-Kaltim, Memperkuat Lembaga Adat

Musyawarah Besar Kepala Adat Dayak telah berakhir. Kamis lalu, 21 Juni, Wakil Bupati Kukar, Samsuri Aspar, menutup acara yang berlangsung 18-21 Juni 2007 itu. Empat hari sebelumnya, kegiatan para kepala adat Dayak se-Kalimantan Timur ini juga dibuka seorang pejabat. Kepala Biro Sosial Setprov. Kaltim, Paini Hariyono, memberi sambutan mewakili Plt. Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh, di Pendopo Wabup Kukar.

Banyaknya pejabat yang hadir dalam mubes ini tak urung menimbulkan banyak kecurigaan. Sempat beredar kabar, acara mubes ini terkait dengan makin kencangnya aroma persaingan politik menjelang Pilkada Kaltim 2008 yang akan datang. Mengingat, dua kandidat Gubernur Kaltim berasal dari putra Dayak, Yurnalis Ngayoh dan Martin Billa yang kini masih duduk sebagai Bupati Malinau. Kecurigaan misalnya datang dari sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional. “MADN menegaskan Mubes itu ilegal,” ujar Sony Sebilang yang mengaku menirukan kata kepala adat besar Dayak Kaltim, Yurnalis Ngayoh.

Namun begitu, buru-buru kabar ini dibantah Samuel Robert Djukuw. ”Pertemuan ini tidak ilegal, jika ilegal tidak mungkin dihadiri pejabat pemerintah,” kata Ketua PDKT Kukar ini yang didampingi Wakil Ketua Panitia Musyawarah, Laoda Hupadding, dan Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan, Lukas Kapung.

Lebih lanjut, menurut Samuel, musyawarah ini dilatari peristiwa yang dialami komunitas Dayak Benuaq Jahab, Kutai Kartanegara, Februari lalu. Ketika itu upacara adat ngugu taun yang disertai dengan botor buyang dicap aparat keamanan sebagai praktek perjudian. Dari sini, masyarakat lalu menuntut agar peristiwa ini dibahas dalam musyawarah di tingkat propinsi. Dan, masih kata Samuel, karena masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Dayak amat kompleks seperti kasus tanah (hutan) adat, denda ganti rugi, dan upacara-upacara adat. Maka disepakati pertemuan melibatkan para kepala adat se Kalimantan Timur.

Membentuk perangkat organisasi

Ada sekitar 423 orang pengurus dan kepala adat Dayak se-Kalimantan Timur yang hadir dalam pertemuan selama empat hari di rumah retret Bukit Rahmat Putak, Loa Duri, Kukar itu. Berdasarkan pokok-pokok acuan yang dibagikan kepada para peserta, kegiatan ini bertujuan ”agar para kepala adat mampu menegaskan kembali dan mengejawentahkan nilai adat-istiadat dan hukum adat Dayak Kalimantan Timur.”

Draf materi-materi juga nampak telah dipersiapkan matang yang dibahas dalam komisi-komisi. Seperti materi hukum adat mengenai hutan tanah pada masyarakat adat Dayak Kalimantan Timur, hukum adat perkawinan, hukum adat mengenai masuknya kegiatan dari luar, hukum adat tentang upacara adat, hukum adat mengenai subtitusi nilai benda yang bernilai hukum adat, dan hukum adat mengenai kedudukan kepala adat.

Sayangnya, draf-draf yang seharusnya menghasilkan ketetapan dan menjadi cermin aspirasi komunitas adat yang mandiri ini urung dibahas dalam komisi. Alasannya, selain keterbatasan waktu, ada keterbatasan pemahaman para kepala adat atas hukum positif yang berlaku, sehingga draf-draf tersebut dipercayakan pembahasannya kepada sebuah tim khusus.

Mengenai pembahasan draf ini, Andreas Lawing membenarkannya. ”Membahas draf-draf ini harus disertai pemahaman yang mendalam dan juga tinjauan yang lebih kompleks atas hukum positif kita yang berlaku, karena ini mendialogkan hukum adat dan hukum positif,” papar Sekretaris Kepala Adat Dayak Besar Kutai Timur ini yang merangkap sekretaris pimpinan sidang pleno Mubes.

Gagal membahas draf hukum adat yang disusun oleh Elisason yang pimpinan sidang Mubes ini, musyawarah akhirnya menyepakati dibentuknya tiga perangkat organisasi yang telah dibentuk para kepala adat. Perangkat ini meliputi: Komisi Perlindungan Hak Adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Timur, komisi yang bertanggung menangani konflik yang melibatkan masyarakat Dayak dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka; Barisan Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur, perangkat serupa laskar ini dibentuk untuk membantu dan memperlancar kerja-kerja Komisi Perlindungan Hak Adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Kaltim; dan Forum Kepala Adat Dayak Kalimantan Timur yang akan difungsikan sebagai forum untuk menjaga kesinambungan komunikasi antar para kepala adat.

”Perangkat-perangkat ini dibentuk untuk mempercepat proses akomodasi hukum adat dalam hukum positif kita, bahkan bisa berfungsi menekan,” kata Andreas Lawing tandas. Tapi, persoalannya, bagaimana kita hendak mendialogkan hukum adat dengan hukum positif dan menegosiasikannya, sementara rumusan hukum adat yang berpihak pada komunitas adat sendiri belum terbentuk?

Dayak Centre

Persoalan lain yang memperoleh sorotan dalam Mubes ini adalah wacana Dayak Centre. Dayak Centre ini dianggap penting lantaran, menurut beberapa tokoh adat, belum ada kampung yang dinilai bisa merepresentasikan seluruh keragaman budaya Dayak di Kaltim.

”Pampang yang sering disebut kampung Dayak itu hanya mewakili suku Kenyah saja, bahkan sub-etnik Lepoq Bam saja,” ujar Indra Bengeh yang juga Kepala adat Dayak Besar Kutai Timur asal suku Bahau ini.

Dayak Centre ini bukan wacana baru, sudah sejak lama kami perjuangkan. Saat ini kami sedang negosiasi dengan PT. MHU. Kami minta lahan kepada mereka di Tenggarong Seberang seluas 1.000 hektar,“ papar Elisason, Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Kepala Adat Kaltim. Bahkan Elisason yang mewakili komunitasnya ini mengaku bertekad akan membangun sendiri Dayak Centre ini.

Dayak Centre, yang dibayangkan sejumlah perwakilan komunitas Dayak itu semacam kompleks perumahan yang di dalamnya terdapat lamin dari seluruh sub-etnis Dayak di Kaltim. Wilayah ini konon akan didukung fasilitas pendukung seperti rumah dinas para kepala adat, tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan sebagainya.

Keinginan untuk memperkuat lembaga adat Dayak, itulah kesan kita untuk sementara. Namun apakah musyawarah ini benar hendak mengangkat nasib dan martabat warga komunitas Dayak yang sudah lama marginal itu? Jelas masih kita tunggu buktinya. []

Tuesday, May 15, 2007

PARADIGMA PENDIDIKAN ISLAM HUMANIS

( Kajian Normatif Teks al Qur`an tentang Humanisme)
Subhan*
Abstrak: Tulisan ini membahas tentang Paradigma Pendidikan Islam Humanisme.(selengkapnya)

Pendidikan Agama Islam

(Sebagai Transformasi Potensialitas ke Aktualitas)
Subhan*
Abstrak: Tulisan ini membahas tentang transpormasi potensialitas yang dimiliki manusia (selengkapnya)

Islam dan Gerakan Pemberantasan Korupsi

Mengulas dan Mensosialisasikan Pikiran KH. Sahal Mahfudz

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. (selengkapnya)